Simpan Puluhan Butir Pil Ekstasi, IRT di Banda Aceh Dibekuk Polisi

BANDA ACEH, ANTEROACEH.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial BS (23) warga Punge Ujong, Banda Aceh ditangkap personel Polsek Baiturrahman atas kepemilikan 31 butir pil ekstasi di sebuah rumah kos putri jalan Seulawah, Neusu, Kota Banda Aceh, Sabtu (30/1/2021) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Tri Andi Dharma mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi narkoba di kos tersebut.
“Unit Reskrim dan piket melakukan penyelidikan penggeledahan terhadap rumah yang dihuni oleh tersangka BS,” ungkap AKP Tri Andi Dharma dalam keterangan yang diterima anteroaceh.com, Selasa (2/2/2021)
Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, ditemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan 31 butir pil ekstasi dengan jenis 25 butir pil ekstasi warna pink, dan 6 butir masing-masing warna hijau dan merah maron.
"Tersangka sudah kita amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan. Sementara ini, sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan" tambahnya
Komentar