Protes Upah Dipotong, Aparatur Gampong Pasang Spanduk di Kantor Bupati

LHOKSUKON, ANTEROACEH.com - Sejumlah perangkat gampong di Aceh Utara melakukan aksi penolakan rencana pemangkasan upah dengan cara memasang spandung di pagar kantor bupati Aceh Utara yang baru di Landeng, Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (19/1/2021) siang.
Selain menolak pemotongan penghasilan tetap (Siltap) aparatur gampong sampai 55 persen. Mereka juga mengecam hilangnya alokasi dana kegiatan majelis taklim dan bantuan anak yatim dalam draft alokasi dana gampong (ADG) Aceh Utara 2021 ini.
“Ini bentuk kekecewaan kami dari aparatur gampong diseluruh Aceh Utara, penghasilan tetap aparatur tahun ini dipotong hingga 55 persen , sangat besar sekali. Belum lagi masalah hilangnya anggaran untuk majelis taklim dan dana bantuan untuk anak yatim,” kata Ismunazar, perangkat Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Matangkuli.
Menurutnya, rencana pemangkasan upah tersebut mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Kemudian sangat ironi dibandung dengan beban kerja aparatur gampong yang semakin berat disaat seperti ini.
“Kerja aparat gampong semakin berat, apalagi saat masyarakat menghadapi pandemi, banyak gejolak sosial yang timbul di masyarakat, di bidang administrasi kerja kami tak kalah dengan ASN di kantor pemerintahan,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020, gaji geuchik Rp. 2.426.640 per bulan dan Sekdes Rp 2.224.420 per bulan sedangkan perangkat desa lain Rp 1 juta per bulan.
Jika rancangan Perbup baru tahun ini disahkan gaji geuchik masih Rp. 2.426.640 per bulan, sedangkan gaji aparatur lain mengalami pemotongan rata rata 55 persen . Seperti gaji Sekdes hanya tersisa Rp. 600.000, begitu juga dengan gaji Kaur dan Kasi gampong, dari Rp 1 juta menjadi Rp 450 ribu per bulan.
Menurutnya, hal ini tersebut telah tertuang dalam selebaran yang diduga draft rancangan Perbup Aceh Utara Pasal 8 ayat (3) Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Gampong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pada ayat (4) disebutkan Sekdes menerima gaji sebesar Rp. 600.000 dan ayat (5) gaji kaur dan kasi serta Ulee Jurong Rp. 450.000 per bulan.
“Aparatur Gampong di Aceh Utara berharap pemangku kebijakan menggunakan hati nurani untuk membuat keputusan, karena ini menyangkut hajat hidup kami selaku abdi pemerintah juga selaku abdi masyarakat,” pungkas Ismunazar.
Hal senada dikatakan Muadi Sekretaris Gampong Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur. Menurutnya bila Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak mampu membayar gaji aparatur sesuai dengan ketentuan PP tersebut, minimal bisa disetarakan dengan ketetapan pemerintah pusat tersebut, artinya tidak signifikan.
“Kenapa daerah kita yang sudah berstatus Istimewa ini tertinggal dengan daerah lain yang berstatus provinsi biasa. Terus apa yang mesti kita banggakan, mirisnya lagi kekosongan alokasi dana untuk majelis taklim dan bantuan anak yatim, ini yang membuat kami beraksi hari ini,” tegasnya.
Komentar