Petugas Tangkap Penjual dan Pembeli Chip Game Domino di Langsa

LANGSA, ANTEROACEH.com - Tim gabungan Polres Langsa dan polisi Syariat menciduk sejumlah orang terlibat jual beli chip game online di seputarakan Kota Langsa , Sabtu (28/11/2020).
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Usmanuddin, kepada anteroaceh, Minggu (29/11/2020), menuturkan, penangkapan itu dilakukan di dua tempat berbeda yakni pukul 22.40 WIB, di Jalan Sudirman, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim kembali menangkap penjual dan pemain chip domino di Jalan Sudirman, Gampong Paya Bujuk Blang Paseh.
Tim meringkus dua penjual chip domino yakni NI, (32), Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota dan MH (28) warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Sedangkan tiga pembeli chip domino MA, (18) dan IR, (18), keduanya warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat serta RM, (24), warga Gampong Alue Berawe, Kecamatan Langsa Kota, juga ikut dibawa petugas.
“ Awalnya ada Informasi terjadi transaksi jual beli chip secara bebas dan terbuka chip domino di dua lokasi tersebut. Kemudian kita terjun tim ke lapangan dan berhasil mengamankan penjual dan pembeli yang sedang bertransaksi di salah satu ruko tempat penjual chip domino di Jalan Sudirman, Gampong Paya Bujok Blang Paseh dan Gampong Matang Selimeng,” terangnya.
Katanya tim gabungan tersebut juga mendapatkan bukti transaksi chip dari para pelaku usai dilakukan penggeledahan.
Kemudian para pelaku tersebut dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam menggunakan mobil patroli WH dan mobil Polres Langsa buntuk dilakukan pemeriksaan,pembinaan dan mentandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi kembali.
"Setelah membuat surat perjanjian di atas materai yang disaksikan geuchik dan orang tua, tadi sekitar pukul 02.00 WIB, mereka dikembalikan ke orang tua masing-masing," pungkasnya.
Komentar