Perkosa Santri di Lhokseumawe, Kasasi Tgk AI Ditolak Mahkamah Agung

LHOKSEUMAWE, ANTEROACEH.com - Tgk AI mantan pimpinan salah satu pesantren sah berstatus terpidana perkara pemerkosaan santri setelah permohonan kasasi-nya ditolak Mahkamah Agung. Hal sama juga terjadi terhadap MY mantan guru yang terjerat perkara sama.
Saat ini salinan putusan Mahkamah Agung tersebut sudah diterima jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sepekan lalu, dan rencana kedua terpidana akan segera dieksekusi sesuai putusan mahkamah.
“Kasasi AI ditolak sesuai putusan MA No. 4 K/JN/ 2020 dan terhadap MY pada putusan No. 5 K/JN/ 2020, dengan demikian, kami akan segera mengeksekusi keduanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Muklis melalui Kasi Intelijen Miftahuddin kepada wartawan Senin (26/10/2020).
Pada vonis Mahkamah Syariat Lhokseumawe, Tgk AI terbukti memperkosa korban, melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, juncto (jo) pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan hukuman uqubat ta’zir penjara 190 bulan dikurangi masa tahanan. Selain itu juga dihukum membayar restitusi terhadap lima korban masing-masing 30 gram emas murni.
Sedangkan MY terbukti melanggar pasal 50 jo pasal 48 jo pasal 1 angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dijatuhi hukuman uqubat ta’zir penjara 160 bulan dikurangi masa tahanan. Membayar restitusi 15 gram emas murni untuk satu korban.
Diberitakan, personel Polres Lhokseumawe menangkap AI (45), oknum pimpinan salah satu pesantren, dan MY (26), oknum guru pada 8 Juli 2019 Juli lalu, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki di bawah umur.
Kemudian dalam persidangan terungkap keduanya tidak hanya melakukan pelecehan seksual, juga melakukan pemerkosaan. Selanjutkan pada Kamis 30 Januari 2020, keduanya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Lhokseumawe. saat ini keduanya ditahan di Lapas Klas II A Lhokseumawe.
Komentar