Napi di Lhokseumawe Simpan Ganja untuk Dijual ke Penghuni Lapas

LHOKSEUMAWE, ANTEROACEH.com - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Lhokseumawe ditangkap Sipir dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres setempat karena kedapatan berdagang narkotika ganja di Lapas.
AD bin IS (47) dan MR (26), ditangkap pada Rabu 13 Januari 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB oleh sipir Lapas, kemudian mereka menghubungi s tim anti narkoba untuk menjemput tersangka di Lapas tersebut.
“Petugas Lapas melakukan razia, tim kita dipanggil untuk membantu di sana. Barang bukti ditemukan dari tersangka AD bin IS berupa, satu kantong plastik merah, satu kantong plastik pink dan satu kantong plastik biru berisi ganja,” jelas Kapolres.
Kemudian lanjut Kapolres ditemukan sebungkus rokok berisi 15 lintingan ganja dan satu buah kotak warna kuning yang isinya 35 bungkus juga diduga berisi ganja.
Pengakuan tersangka ganja didapat dari tersangka M asal Sawang , Aceh Utara. Saat ini pria tersebut sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
M berhasil memasukkan ganja ke Lapas dengan cara dimasukkan kedalam plastik pakaian kemudian diterima oleh tersangka MR, suruhan tersangka AD. Tersangka MR mendapat upah Rp 200 ribu dari tersangka AD.
“Ganja-ganja itu diperdagangkan oleh AD ke tahanan dan Napi lain di Lapas tersebut. Untuk diketahui juga, kedua tersangka saat ini merupakan Napi dalam kasus Sabu dan divonis 10 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Komentar