Bupati Aceh Utara Keluarkan Edaran Pejabat Hemat Listrik dan BBM, Zulfadli Thaleb : Kami Akan Cek Realisasi Anggarannya , Menurun atau Tidak

LHOKSUKON, ANTEROACEH.com - Walau sudah lama didesak, DPRK Aceh Utara mengapresiasi terbitnya edaran penghematan listrik dan BBM dikalangan pejabat setempat oleh bupati. Namun dewan menilai berjalan atau tidak edaran itu bisa dilihat dari laporan realisasi anggaran nanti.
“Edaran itu sudah sejak lama kami desak, alhamdulillah baru dikeluarkan. Sekarang kita menunggu edaran itu dijalankan atau tidak, nanti itu bisa kita lihat pada pertanggungjawaban APBK tahun selanjutnya,” sebut anggota DPRK Zulfadli A Thaleb dari fraksi PPP, Minggu (23/8/2020).
Menurutnya, jika nanti pada laporan realisasi belanja listrik lebih sedikit, maka edaran itu benar-benar dilaksanakan oleh pejabat, namun bila realisasinya banyak atau sesuai dengan nilai anggaran yang ditetapkan, maka edaran itu hanya “pepesan kosong”.
“Kalau tidak berkurang, maka edaran itu pepesan kosong, pejabat tidak patuh. Edaran hanya dibaca saja. Namun bupati bisa memberikan sanksi kepada kepala dinas dan pejabat eselon yang melanggar, mulai dari sanksi paling ringan sampai mutasi, kalau memang edaran ini serius,” katanya lagi.
Sedangkan terkait hemat BBM, bupati harus merubah peraturan bupati (Perbup) tentang mobilisasi pejabat, yaitu mengurangi jatah BBM. Karena Zulfadli yakin instruksi hemat BBM tidak akan berjalan, karena lazimnya, pertanggungjawab pemakaian BBM bisa ‘diolah’ oleh oknum-oknum. Itu sering terjadi.
“idealnya, bupati harus merevisi Perbup, sehingga edaran itu memiliki rujukan aturan. Misalnya jatah BBM pejabat selama ini 12 liter perhari, dikurangi s menjadi 6 liter saja. Apalagi banyak pejabat Aceh Utara masih berdomisili di Kota Lhokseumawe dan kantor bupati masih disana, jadi jatah 6 liter perhari sudah lebih dari kata cukup,” sebut anggota Komisi V itu.
Kemudian, untuk memastikan edaran itu berjalan atau tidak, ia menyarankan bupati harus membentuk tim evaluasi. Kalau edaran itu bukan untuk mencari sensasi saja.
Sebelumnya dikabarkan Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib melarang pejabat menggunakan kendaraan dinas di luar kebutuhan kedinasan, hal itu tertera surat edaran yang dikeluarkan bupati tentang penghematan BBM dan Listrik yang disahkan pada 13 Agustus 2020.
Kabag Humas Pemkab Aceh Utara Andree Prayuda, Sabtu (22/8/2020) menyebutkan dalam surat edaran Nomor 1192 Tahun 2020 itu efesiensi penggunaan BBM pada kendaraan dinas dan Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk keperluan kedinasan.
“Pemberian BBM kepada pejabat yang memegang kendaraan dinas akan dilakukan seefektif dan seefisian mungkin,” kata Andree.
Dalam surat edaran itu juga bupati menginstruksikan pejabat jajaran untuk hemat listrik, seperti mematikan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan.
“Setelah jam kerja usai, agar mematikan semua peralatan listrik yang ada di ruang kantor, seperti AC, lampu, komputer, printer, dispenser dan lain-lain,” sebutnya.
Komentar