Bantuan Pusat untuk Aceh Utara 16,5 Miliar Mengendap di Kas, Ini Penjelasan Sekda

LHOKSUKON, ANTEROACEH.com - Dana Rp 16,5 miliar bantuan penanganan bencana banjir Aceh Utara tahun 2020 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum digunakan dan masih tersedia di kas daerah.
Menanggapi hal itu, Sekdakab Aceh Utara Murtala melalui Kabag Humas Andree Prayuda, SSTP, MAP, mengklarifikasi bahwa hibah dari Pemerintah Pusat itu rencananya akan digunakan untuk untuk kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana banjir tahun lalu.
Menurutnya, anggaran tersebut ditransfer BNPB ke kas daerah pada September 2020, berdasarkan usulan ke BNPB untuk rehab – rekon pasca bencana. Rencana penggunaannya pun telah dilakukan proses asistensi yang dituangkan dalam Berita Acara antara BNPB dengan BPBD Aceh Utara serta BPBD Provinsi Aceh.
“Transfer kita terima di akhir tahun lalu, sehingga kegiatan di lapangan tidak bisa berjalan total, karena realisasi harus dijalankan sesuai prosedur, dimulai dengan proses lelang dan lain-lain. Hingga sekarang dana masih utuh tersimpan dalam kas daerah,” kata Andree.
Kemudian, lanjut Andree pada tanggal 27 November 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara kembali mengusulkan anggaran tersebut agar dimasukkan ke dalam APBK 2021. Akan tetapi saat itu Rencana Pendapatan, Belanja dan Silpa sudah dibahas bersama antara TAPD dengan Panggar DPRK Aceh Utara.
Untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut lanjut Andree, TAPD telah berdikusi dengan dengan Tim Evaluasi Rancangan APBK tahun anggaran 2021. Hasilnya disepakati dapat dimasukkan karena anggaran sudah tersedia dalam kas daerah dan penggunaannya juga sudah ditentukan dalam perjanjian antara Bupati dengan pihak BNPB.
Maka akan dimasukkan bersamaan dengan pembahasan bersama tindak lanjut hasil evaluasi rancangan tentang APBK tahun anggaran 2021, karena hasil evaluasi tersebut akan ditandatangani bersama antara pimpinan DPRK dan Kepala Daerah.
“Berdasarkan ketentuan yang ada, bahwa anggaran tersebut dapat dimasukkan dalam Perbup Perubahan Penjabaran APBK Tahun 2021 mengingat anggaran hibah tersebut sudah jelas peruntukannya dan dananya juga telah tersedia. Anggaran tersebut tidak akan digunakan untuk belanja yang lain,” pungkas Andree.
Komentar